PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menindaklanjuti laporan warga terkait rumah toko (ruko) area Cemara Rindang yang disomasi oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).
RDP tersebut dipimipin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edi Alfonso Mambang, dihadiri Wakil komisi I, Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Juga dihadiri para pemilik ruko, dan perwakilan instansi terkait. Tapi sayang, perwakilan ormas tidak hadir. Walaupun tidak hadir RDP tetap dilaksanakan.
“Masalah tanah di Cemara Rindang yang notabene Pak Haji Usman ini memiliki ruko di situ, juga ada beberapa ruko yang beberapa diantaranya punya Pak Usman, namun ruko milik Pak Usman disuruh kosongkan oleh pihak ormas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Edi Alfonso, kepada awak media, pada Senin (6/5/2024)
Edi Alfonso juga mengatakan, kenapa hanya ruko milik Usman yang diminta untuk dikosong atau ganti rugi, pihaknya belum memahami karena saat RDP dilaksanakan tidak ada satupun perwakilan dari ormas bersangkutan hadir dalam RDP tersebut.
“Ini masalah kasus Cemara Rindang, saya juga tidak memahami kronologinya dulu. Tetapi saya sudah menanyakan ke bagian aset Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Sebenarnya dari pihak aset sudah melakukan pembebasan di kawasan Klandasan tersebut pada tahun berapa,” ucapnya.
“Namun yang punya ruko-ruko itu terlepas dari pada aset-aset yang dibebaskan oleh Pemkot Balikpapan. Karena yang dibebaskan oleh Pemkot Balikpapan, ada kemungkinan adalah fasum-fasum yang ada disitu (Cemara Rindang) tersebut seperti fasum Pasar Klandasan. Dan untuk ruko-ruko dibebankan kepada masing-masing pemilik ruko,” ujarnya.
Lanjut Edi, sekarang, rupanya persoalan Usman belum selesai terhadap pihak yang dikuasakan, yakni DPC Gepak yang diberi mandat oleh ahli waris Cemara Rindang. Karena ada perusakan terhadap rukonya, makanya dia datang lapor ke DPRD Kota Balikpapan. Makanya kami mengundang bagian aset Pemkot Balikpapan.
Tadinya saya memikirkan apakah belum ada pembebasan terhadap tanah-tanah tersebut, karena inikan permasalahan tanah Cemara Rindang, ternyata permasalahan dengan bagian aset dan hukum Pemkot, sudah clear.
“Jadi sebenarnya ini masalah Haji Usman sama dengan yang dikuasakan ahli waris, dalam hal ini DPC Gepak Balikpapan. Dari pertemuan tadi, belum ada solusi karena dari pihak Gepak juga tidak ada, nggak hadir. Karena konteks dari pertemuan ini anggota Gepak sama Haji Usman. Dan karena belum ada keputusan, maka lain waktu Komisi I DPRD Kota Balikpapan akan kembali menggelar RDP,” pungkasnya. (to)