PROKALTIM,BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, yang mewakili Wali Kota Balikpapan menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Hal tersebut, disampaikan Muhaimin seusai mengikuti rapat Paripurna di Ballroom Hotel Gran Senyiur, pada Jumat (2/8/2024).
“Semuanya itu untuk kebaikan Balikpapan baik Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, maupun Perda RPJPD. Karenakan nanti Perda RTRW ini menjadi salah satu syarat untuk pengesahan Perda RPJPD,” kata Muhaimin.
Ia juga menyampaikan, bahwa dengan Perda RPJPD menjadi satuan tidak terpisahkan untuk calon Kepala Daerah menyusun bahan kampanye, yang nantinya dijadikan visi misi, sehingga menjadi RPJMD. Jadi kaitannya memang harus saling terkoneksi.
Ditanya terkait RTRW apakah berubah atau tidak, Muhaimin menjelaskan, akan berubah karena kan sudah ada banyak perubahan tata ruang karena adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan 60 persen area pembangunan dan 40 persen ruang terbuka hijau (RTH).
“Kebutuhan-kebutuhan ruang yang juga semakin besar. Kemudian ada juga perubahan-perubahan istilah Hutan Kota menjadi Rimbah Kota. Jadi memang banyak hal-hal yang sangat teknis,” kata Muhaimin.
“Ada presentasenya, tapi RTRW nantinya tidak lagi 40-60 persentase,” ucapnya.
Muhaimin juga menambahkan, teman-teman Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) sekarang masih di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian ATR Republik Indonesia. sudah 10 hari berada di sana untuk membahas sekaligus menunggu persetujuan substansi Dinsek Tata Ruang Kementerian ATR,” ujar Muhaimin. (to)