PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna ke-29 masa sidang I tahun 2024/2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang rencana pembangunan industri Kota Balikpapan tahun 2024-2044, pada Senin (25/11/2024).
Serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan dan pembicaraan tingkat II disertai penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda Kota Balikpapan tentang, yakni pembentukan dan susunan perangkat daerah dan penyelenggaraan bantuan hukum.
Dan pengumuman pengesahan Raperda Kota Balikpapan tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2024-2043.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Waki Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, Muhammad Taqwa, Budiono. Dan Wali Kota Balikpapan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin, juga yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), stakeholder dan instansi lainnya.
Dari 45 orang anggota DPRD Kota Balikpapan, yang hadir berjumlah 43 orang anggota DPRD Balikpapan dan 6 fraksi tersebut menyampaikan pandangannya dan menyetujui penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan, dari hasil rapat paripurna ke-29 semua krusial, tapi menurut perhatiannya, yang paling penting adalah terkait pendampingan hukum kepada masyarakat Kota Balikpapan.
“Jadi disetiap hukum yang menimpa masyarakat kita, seharusnya pemerintah harus hadir di dalamnya,” kata Muhammad Taqwa, kepada awak media.
Ia juga menyampaikan, pihaknya juga akan berkonsentrasi untuk mengspresing kepada masyarakat untuk pendampingan hukum itu.
“Mudah-mudahan nanti, sesegera mungkin kita formulasikan teman-teman Bapemperda DPRD Kota Balikpapan untuk signifikan aturan-aturan secara regulasi seperti apa pola-pola ketika ditanya terkait permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat,” ucapnya.
Taqwa berharap besar Pemerintah akan menyediakan lembaga-lembaga bantuan hukum dan masyarakat dapat pendampingan hukum dan pemerintah harus hadir di tengah-tengahnya.
“Di DPRD Provinsi Kaltim juga melakukan itu, tapi kita perlu sinkronisasi dengan Provinsi, mohon bersabar, nanti rancangan setelah kita buat ya sinkronisasi, supaya tidak ada overlapping (tumpang tindih) dan tidak ada benturan-benturan dikemudian hari,” pungkasnya. (to)