Search
Search
Close this search box.

OPOP Kalsel Bertekad dalam Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren

PROKALTIM,BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong kemandirian ekonomi pondok pesantren melalui program One Pesantren One Product (OPOP). Program ini bertujuan untuk membantu pesantren mengembangkan sektor usaha seperti perdagangan, jasa, peternakan, dan pertanian sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema OPOP yang diadakan Kamis (19/12/2024) di Banjarmasin, Edy Sabara dari Dinas Koperasi dan UKM Kalsel menyampaikan pentingnya pengelolaan koperasi pesantren secara profesional dan akuntabel.

Menurutnya, pesantren yang dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat besar bagi anggotanya serta masyarakat sekitar.

Dr Edy Setyo Utomo Sekretaris Eksekutif OPOP Kalsel yang juga dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE) menjelaskan bahwa
Komitmen dan Dukungan Regulasi Pemprov Kalsel dalam program OPOP telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum.

Program ini, kata dia, juga menjadi bagian dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman.

Hal ini memastikan program tetap berlanjut meskipun terjadi pergantian kepemimpinan daerah.

Menurut Sekretaris Eksekutif OPOP Kalsel yang sering dipanggil juga dengan sebutan Ustadz Edy, melalui koperasi pondok pesantren sebagai pusat ekonomi syariah, jika dikelola dengan profesional akan berdampak positif bagi pondok pesantren sendiri dan masyarakat sekitarnya.

“Koperasi pondok pesantren sebagai pusat ekonomi syariah, apabila di kelola dengan profesional dan akuntable maka akan memberikan manfaat bagi anggota, pondok pesantren dan warga sekitar pesantren,” tegas Edy.

Sementara itu, Sarah Hidayani dari Bappeda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa kemandirian pesantren melalui program OPOP merupakan bagian penting dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pengelolaan Dana Hibah yang Transparan
Laily Husna dari Inspektorat Kalsel menjelaskan mekanisme pengajuan dana hibah untuk pondok pesantren.

Dana hibah, ujar Laily, hanya dapat diajukan oleh yayasan atau organisasi berbadan hukum melalui proposal kepada pemerintah daerah.

Setelah disetujui, penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Jika ada perubahan, penerima hibah wajib mengajukan adendum untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Dukungan Nasional untuk Pesantren
Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Helma Agustiawan yang hadir secara daring, menyampaikan komitmen untuk memberikan akses pembinaan, pendampingan pemasaran, hingga permodalan bagi pondok pesantren.

Dukungan ini diharapkan dapat membantu pesantren menjadi lebih mandiri secara ekonomi.

Kegiatan FGD ini disambut antusias oleh peserta, termasuk dari wilayah terpencil seperti Kabupaten Tabalong.

Husni Thamrin dari Pondok Pesantren Usuludin menyampaikan rasa terima kasih atas penjelasan mekanisme pengajuan dana hibah.

“Kami lebih paham sekarang dan akan melaksanakan proses sesuai ketentuan,” ujar Husni.

Melalui program OPOP, pondok pesantren di Kalimantan Selatan diharapkan dapat menjadi pusat ekonomi syariah yang mandiri dan berkontribusi bagi masyarakat.

Dukungan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci untuk mewujudkan visi ini. (*/za)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]