Search
Search
Close this search box.

Komisi III DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan Pihak BSB, Terkait Reklamasi Pantai BSB dan Izin Pembangunan Apartemen,

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Balikpapan Super Block (BSB), yang dihadiri oleh perwakilan Komisi I DPRD Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), DPMPTSP, dan Perizinan. RDP berlangsung di ruang rapat gabung lantai 2 Kantor DPRD Balikpapan pada Kamis (9/1/2025).

RDP kali ini membahas pembangunan Apartemen Safir yang rencananya dibangun di bibir pantai oleh manajemen BSB, yang melibatkan reklamasi dengan izin dari pusat.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa RDP membahas terkait izin reklamasi di kawasan BSB. Alwi menegaskan bahwa meskipun izin reklamasi diberikan oleh pusat, koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetap harus dilakukan.

“Reklamasi yang dilakukan BSB sudah berizin di pusat, tetapi izin tersebut tidak bisa diberikan begitu saja tanpa koordinasi dengan Pemkot Balikpapan,” ujar Alwi, yang juga Koordinator Komisi III DPRD Balikpapan. “Karena dalam pembangunan Apartemen, ada izin AMDAL dan hal lainnya yang perlu dipastikan.”

Alwi juga menegaskan bahwa BSB Group sebagai pengembang besar seharusnya memberikan contoh baik bagi pengembang lokal, agar tidak terkesan mengabaikan kebijakan pemerintah daerah. “Jika pengembang besar saja tidak mengikuti prosedur, pengembang lokal bisa meniru hal itu. Kami berharap agar OPD tidak tebang pilih, dan tetap konsisten dalam penegakan aturan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Balikpapan juga menyoroti pembangunan Apartemen Green Valley di Balikpapan Tengah. Pembangunan tahap II yang telah mencapai 50 persen diduga belum dilengkapi izin-izin yang diperlukan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, dan site plan.

Alwi mendorong semua pihak terkait untuk memperbaiki kelengkapan izin dan mematuhi aturan yang ada. “Seringkali pengembang sudah memulai pembangunan dan baru mengurus izin setelahnya. Ini tidak boleh terjadi karena melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Dengan tegas, Alwi meminta agar ke depan, setiap pembangunan properti di Kota Balikpapan harus mematuhi semua persyaratan izin yang berlaku. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]