Search
Search
Close this search box.

Pemerintah Permudah Masyarakat Miliki Rumah, Proses Administrasi Kian Cepat

Ilustrasi. (Foto: Kementerian PKP)

PROKALTIM – Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah, sejalan dengan program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berbagai kebijakan properti telah diterapkan, mulai dari penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa reformasi birokrasi di sektor properti telah membawa perubahan signifikan.

Salah satu contoh yang menonjol adalah percepatan proses PBG, yang sebelumnya memakan waktu hingga tiga bulan, kini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

“Di beberapa daerah seperti Tangerang, Bali, dan Jakarta, pengurusan PBG yang biasanya membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan kini bisa selesai dalam 15 menit. Ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujar Menteri Ara dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Selain itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah di bawah Rp3 miliar juga diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau.

Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, diharapkan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat meningkat secara signifikan, sejalan dengan target besar pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]