PROKALTIM – Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan legalitas lahan dan penataan kawasan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pengusahaan (BP) Batam dinilai melakukan penundaan berlarut terhadap permohonan legalitas lahan warga sejak tahun 2020 serta penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan.
Temuan ini disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, dalam konferensi pers daring pada Rabu (12/2/2025).
“Diharapkan kepada Terlapor, yaitu Instansi Penyelenggara Negara, selanjutnya dapat menyampaikan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut merupakan bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” ujar Bobby.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 yang mengharuskan BP Batam segera mengambil langkah korektif.
Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak Tembesi Tower, penyediaan lahan atau tempat tinggal permanen, kompensasi bagi warga yang mengalami kerugian, hingga pemulihan psikologis bagi anak-anak yang terdampak penggusuran.
Selain itu, Ombudsman juga meminta jaminan agar anak-anak tetap bisa bersekolah dan warga lanjut usia mendapat perhatian khusus terkait kesehatan mereka.
Ombudsman RI menegaskan bahwa rekomendasi ini bersifat mengikat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Jika BP Batam tidak menindaklanjuti rekomendasi ini, Ombudsman akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden. (*)