PROKALTIM – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya berharap putusan hakim memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menolak gugatan tersebut.
“Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” ujar Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Todung menilai putusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan bahkan menyebutnya sebagai peradilan sesat. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menguji dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPK.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita,” lanjutnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, kasus tersebut telah diputus secara inkrah lima tahun lalu dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam pemberian suap atau fasilitasi transaksi tersebut.
Todung pun mengkritik putusan hakim yang dianggapnya tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan.
“Kami mengharapkan perhatian dari hakim yang memeriksa perkara ini. Tetapi apa dikata, ini putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum,” tegasnya.
Meskipun kecewa dengan putusan tersebut, pihak Hasto Kristiyanto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya guna menghadapi status tersangka yang tetap melekat pada dirinya. (*)
1 komentar untuk “Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kecewa atas Putusan Hakim Praperadilan”
Pingback: Kuasa Hukum Tegaskan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat Kasus Suap Harun Masiku - PROKALTIM