Search
Search
Close this search box.

Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROKALTIM – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyoroti alasan hakim tunggal Djuyamto yang menyatakan bahwa seharusnya gugatan praperadilan diajukan secara terpisah untuk masing-masing perkara.

Menurut Maqdir, tidak ada ketentuan hukum yang melarang pengajuan praperadilan terhadap dua penetapan tersangka dalam satu permohonan.

“Saya kira pertanyaan pokok yang sebenarnya harus diajukan kepada hakim tunggal ini adalah apakah dalam proses praperadilan ada larangan hukum yang menghalangi seseorang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” ujar Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana dikenal konsep penggabungan perkara, baik secara subjektif maupun objektif. Dengan demikian, menurutnya, alasan hakim menolak permohonan praperadilan Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Maqdir juga menyoroti fakta bahwa selama persidangan, tim kuasa hukum telah menghadirkan tujuh ahli hukum pidana yang memberikan keterangan mengenai pentingnya korelasi antara pasal yang dipersangkakan dengan bukti permulaan yang cukup.

Akan tetapi, ia menilai pertimbangan tersebut tidak diakomodasi dalam putusan hakim.

“Semuanya menerangkan dengan lugas dan jelas bahwa penetapan tersangka harus memiliki keterkaitan dengan pasal yang dipersangkakan,” tegasnya.

Maqdir juga menyayangkan bahwa pendapat para ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak mendapat perhatian dari hakim.

“Meskipun tadi disebutkan bahwa sejumlah ahli sudah dihadirkan, tetapi apakah pendapat mereka sama sekali tidak dipertimbangkan? Seolah-olah ini adalah bentuk pelecehan baru terhadap proses persidangan,” tandasnya.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tetap sah, sementara tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]