PROKALTIM – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan pemberian amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion meminta langkah tersebut dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberian amnesti kepada narapidana harus dilakukan dengan konsep rehabilitatif, namun juga perlu memperhatikan undang-undang apa saja yang menjerat para narapidana hingga masuk penjara,” ujar Mafirion dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sebagai informasi, pada awalnya, terdapat 44.589 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Akan tetapi, setelah melalui proses verifikasi dan assessment, hanya 19.337 narapidana yang memenuhi syarat. Pemberian amnesti ini dimaksudkan untuk mengembalikan para narapidana ke tengah masyarakat dan menghapuskan pidana yang telah dilakukan.
Mafirion menegaskan bahwa pemberian amnesti harus didasarkan pada instrumen yang akurat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan antara kepentingan hukum, hak korban, dan aspek kemanusiaan.
Ia juga mengingatkan agar pemberian amnesti tidak tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Misalnya, pemberian amnesti kepada narapidana kasus makar jangan sampai berbenturan dengan KUHAP baru. Harus di-review kembali apakah KUHAP itu ada pasal makar atau tidak, dan apakah hal ini akan menimbulkan permasalahan baru,” pungkasnya. (*)
1 komentar untuk “Soal Pemberian Amnesti Narapidana, PKB : Jangan Sampai Tumpang Tindih Aturan”
Pingback: DPR: Kemenkum Harus Kaji Ulang Aturan dan UU Sebelum Pemberian Amnesti - PROKALTIM