PROKALTIM,BALIKPAPAN – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, DPRD Kota Balikpapan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah larangan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama sebulan penuh.
“InsyaAllah bulan suci Ramadhan akan segera tiba, kami menghimbau kepada para pelaku industri THM untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Balikpapan dengan menutup operasional mereka mulai malam 1 Ramadhan, bahkan jika memungkinkan, tiga hari sebelumnya,” kata anggota DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi.
Iwan Wahyudi menegaskan bahwa penutupan THM selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kegiatan di THM tidak boleh dilaksanakan untuk menghormati umat Muslim yang fokus menjalankan ibadahnya sepanjang Ramadan hingga Idul Fitri,” ujar Iwan Wahyudi dalam wawancara dengan awak media, pada Kamis (20/2/2025).
DPRD Balikpapan juga meminta Pemerintah Kota Balikpapan untuk bertindak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal atau melanggar aturan yang ada. Selain itu, mereka mendorong masyarakat untuk aktif memberikan masukan terkait tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.
“Kami bersama-sama akan mengawasi pelaksanaan kebijakan penutupan THM ini, yang sudah menjadi aturan tahunan di Balikpapan. Tujuannya adalah untuk menjaga suasana khusyuk dalam ibadah dan ketertiban umum di masyarakat,” pungkasnya. (to)