SAMARINDA, PROKALTIM- Telah terungkap, kasus pencurian atau jambret yang terjadi di Jalan H. A. M. Rifadin, tepatnya di Perum Bumi Rindang Luhur, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (1/4) Pukul 13.00 Wita.
Kronologisnya, tersangka RH (26) berkeliling dengan menggunakan sepeda motor bernomor polisi KT 2693 SA, disekitaran Perumahan Bumi Rindang Luhur, mencari mangsa untuk di eksekusi, begitu polanya.
Setelah beberapa waktu dia berkeliling akhirnya melihat seorang anak yang sedang bermain telepon seluler di teras rumahnya, tidak lama kemudian tersangka masuk ke pekarangan rumah korban untuk mengambil paksa telepon seluler yang sedang di pegang korban.
Sempat terjadi tarik-menarik, namun karena pelaku mengancam menusuk korban sambil memasukan tangan kanannya kedalam saku celana yang ia pakai untuk mengambil senjata tajam, sontak korban takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban merelakan barangnya diambil.
Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban kearah luar perumahan, sempat di hadang oleh saksi yang melihat aksinya itu, namun pelaku masih berhasil melarikan diri.
Pada saat kejadian tersebut pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsekta Samarinda Seberang, dengan harapan pelaku segera di amankan.
Kapolsek Samarinda Sebrang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi saat di konfirmasi Selasa (6/4) menuturkan setelah menerima laporan dari pihak korban jajaran Sat Reskrim Polsekta Samarinda Seberang langsung menindak laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi TKP, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek kamera pengintai (CCTV) milik warga.
Tidak memakan waktu lama setelah melihat ciri-ciri pelaku, petugas sudah mengenali pelaku yang diketahui bernama Rahmat Hidayat (26) warga Jalan KH Harun Nafsi Gang Bersama Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan, kemudian tersangka diamankan di Polsekta Samarinda Seberang.
(Jum/jer/adl).