PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Sidang II tahun 2024-2025 yang berlangsung di Gedung Parkir Balikpapan, pada Kamis (13/3/2025).
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum Wali Kota Balikpapan terkait nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pengajuan pokok-pokok pikiran DPRD untuk tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetya, mengungkapkan pentingnya revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses. Menurut Bagus, perubahan tersebut sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Bagus menjelaskan bahwa perubahan tersebut akan mencakup pengaturan ulang pegawai dan perluasan bidang usaha perusahaan daerah, yang diharapkan dapat mendukung perkembangan bisnis yang semakin dinamis.
“Revisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memastikan bahwa pasal-pasal dalam Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam agenda lainnya, DPRD Balikpapan membahas upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, serta pengaturan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika. Bagus menegaskan bahwa Kota Balikpapan sangat membutuhkan Perda yang mengatur masalah ini, mengingat saat ini belum ada regulasi daerah yang secara khusus menangani narkotika, baik dalam hal pencegahan maupun pemberantasan.
Dengan tingginya angka peredaran narkotika di Balikpapan dan Samarinda, yang tercatat sebagai dua kota di luar Pulau Jawa dengan angka tertinggi, Bagus berharap Perda yang dirancang dapat melibatkan semua lapisan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini. “Perda ini diharapkan menjadi alat yang efektif untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Balikpapan,” ujarnya.
Bagus juga menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai rancangan Perda ini akan dilakukan dengan perangkat daerah terkait dan instansi vertikal yang berwenang guna menyempurnakan materi pasal-pasalnya.
“Melalui regulasi ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan optimal di kota ini,” pungkasnya. (to)