Terkait Pelayanan Publik di Balikpapan, Komisi I Dorong Evaluasi SDM dan Standarisasi Kelurahan

Image

PROKALTIM,BALIKPAPAN — Kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kota Balikpapan menilai, lambannya proses administrasi di beberapa kelurahan menunjukkan adanya masalah struktural dan kurangnya kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, menekankan perlunya pembenahan mendasar agar masyarakat mendapatkan layanan yang adil dan merata. Menurutnya, keterlambatan pelayanan seharusnya menjadi sinyal peringatan bagi Pemerintah Kota untuk segera melakukan evaluasi.

“Kalau ada kelambatan, berarti ada sesuatu yang tidak berjalan semestinya. Entah karena pejabatnya tidak berada di tempat, atau sistem administrasinya bermasalah. Masyarakat harus aktif menyuarakan ini sebagai bentuk kontrol,” ujarnya kepada media, pada Jumat (16/5/2025).

Najib mencontohkan ketimpangan pelayanan dalam pengurusan BPJS Kesehatan kelas 3. Di Kelurahan Karangjati, layanan tersebut bisa selesai dalam satu hari. Namun di beberapa kelurahan lain, proses yang sama justru berlarut-larut tanpa alasan jelas.

“Ini bisa jadi karena petugasnya kurang memahami standar operasional, atau memang responsnya lambat. Pemerintah kota harus hadir, memberikan pelatihan dan pembinaan agar semua kelurahan punya kualitas layanan yang setara,” tambahnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung praktik-praktik tidak sehat yang kadang muncul di balik lambannya pelayanan. Najib mengaku menerima laporan soal pungutan tak resmi yang dilakukan secara tersirat.

Menanggapi hal ini, Komisi I tengah menyusun kajian komprehensif untuk mengukur efektivitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kajian ini akan memotret langsung kecukupan jumlah petugas dan bagaimana struktur organisasi bekerja.

“Di Balikpapan, satu loket mungkin hanya dijaga dua atau tiga orang. Padahal di daerah lain, jumlah petugas bisa sampai 10 orang. Kita akan lihat apakah jumlah SDM sekarang sudah ideal atau belum,” jelas Najib.

Rencananya, hasil kajian ini akan menjadi bahan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur struktur organisasi kelurahan dan kecamatan secara lebih terstandar.

“Misalnya, kalau di kecamatan ada lima kepala seksi, maka di kelurahan pun harus ada lima bidang yang jelas. Jangan satu orang pegang dua jabatan. Ini soal keadilan pelayanan, bukan hanya efisiensi,” pungkasnya. (to)