DPRD Balikpapan Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender dan Revisi Perda Pajak Daerah

Image

PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin (26/5/2025), dengan dua agenda utama: penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan ini dipimpin Ketua DPRD Alwi Alqadri dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Sekda Muhaimin, serta para pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menekankan pentingnya regulasi pengarusutamaan gender sebagai langkah strategis membuka ruang partisipasi yang adil bagi semua gender dalam pembangunan daerah.

“Meski secara nasional sudah diterapkan, seperti kuota 30% perempuan di pemilu, kita ingin memperkuatnya melalui regulasi daerah. Semua sektor harus membuka ruang partisipasi aktif dari semua gender,” ujar politisi yang akrab disapa A3.

Ia menegaskan bahwa Raperda ini bukan hanya menyasar pemilu, tetapi juga sektor sosial dan pembangunan. “Kita ingin pembangunan yang merata dan inklusif. Ini sangat urgent,” tegasnya.

Terkait agenda revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, A3 menyebut regulasi tersebut bersifat dinamis dan perlu penyesuaian terhadap perkembangan objek pajak di daerah.

“Revisi ini bagian dari penguatan local tax in power, yaitu kemampuan daerah dalam menggali potensi pajak dan retribusi. Salah satu yang akan dimasukkan adalah retribusi di RSUD, yang selama ini belum diatur secara detail,” jelasnya.

Menurutnya, setiap penambahan objek retribusi harus melalui kajian matang dan memiliki dasar hukum jelas dalam bentuk peraturan daerah. (to)