Press "Enter" to skip to content

DPRD dan Disporapar Balikpapan Bahas Dugaan Pungli di Pantai Manggar, Fokus pada Penataan dan Pelayanan

PROKALTIM,BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menindaklanjuti isu dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Pantai Manggar Segarasari. Rapat koordinasi digelar pada Kamis (3/7/2025) di Aula Lamin Etam, Pantai Manggar, dengan melibatkan pelaku usaha, pedagang, serta sejumlah instansi terkait.

Rapat dipimpin Kepala Disporapar Balikpapan, C.I. Ratih Kusuma Wardani, dan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah. Hadir pula Wakil Ketua Komisi II, Siswanto; Sekretaris Komisi II, Taufiq Qul Rahman; anggota Komisi II, Japar Sidik dan Subari; serta perwakilan TNI-Polri, Kapolsek Balikpapan Timur, dan tenaga ahli Pemerintah Kota.

Dalam sambutannya, Fauzi Adi Firmansyah menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi ruang dialog penting antara pemangku kepentingan, termasuk pedagang dan pelaku usaha di kawasan wisata. Forum tersebut, menurutnya, tidak hanya ditujukan untuk menjawab polemik yang muncul, tetapi juga merumuskan langkah pembenahan ke depan.

“Selain merespons isu yang berkembang, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan kawasan wisata dilakukan secara lebih tertib, ramah, dan profesional. Harapannya, Pantai Manggar bisa terus menjadi destinasi kebanggaan Kota Balikpapan,” ujar Adi.

Komisi II sebelumnya telah melakukan inspeksi lapangan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan fasilitas wisata. Dua hal menjadi fokus utama dalam evaluasi: praktik penyewaan terpal dan pengelolaan fasilitas toilet.

Adi menjelaskan, penyewaan terpal masih berjalan dan tidak ditemukan pelanggaran selama praktik tersebut dilakukan dengan tertib dan menjaga keindahan kawasan. Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi warga tetap diperbolehkan, asalkan sesuai ketentuan.

Menanggapi tarif penyewaan terpal yang sempat viral hingga disebut mencapai Rp200.000, Adi mengklarifikasi bahwa nominal tersebut merupakan biaya untuk empat unit terpal dengan tarif masing-masing Rp50.000. Ia menyebut bahwa penyewaan dilakukan atas dasar kesepakatan antara penyewa dan penyedia jasa.

“Namun ke depan, penyewaan hanya boleh dilakukan jika ada permintaan dari pengunjung. Tidak diperbolehkan menyediakan tanpa permintaan. Pengunjung yang membawa tikar sendiri juga tidak boleh dikenakan biaya apa pun,” kata Adi.

Terkait fasilitas toilet, Adi menjelaskan bahwa sebagian dikelola oleh pelaku usaha dan sebagian lainnya berada di bawah tanggung jawab UPTD Pantai Manggar. Ia menegaskan pentingnya penambahan fasilitas sanitasi, namun tetap mempertimbangkan tata ruang dan estetika kawasan.

“Kami akan memetakan lokasi yang memang membutuhkan tambahan toilet. Namun, pembangunan fasilitas baru tetap harus mempertimbangkan keteraturan dan kenyamanan kawasan wisata,” ujarnya.

Penertiban dan penataan kawasan wisata, menurut Adi, perlu dilakukan secara menyeluruh dan adil. Untuk itu, DPRD akan melibatkan semua pihak termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar tidak terjadi perlakuan yang diskriminatif di lapangan.

“Penataan harus menyentuh semua pihak secara adil. Tidak boleh ada yang merasa diistimewakan atau dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, DPRD juga akan memperjuangkan sejumlah kebutuhan pedagang, antara lain akses air bersih, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan wisatawan dan kelangsungan usaha masyarakat setempat.

“Pantai Manggar merupakan aset wisata strategis, tidak hanya bagi warga Balikpapan tetapi juga dikenal di luar daerah. Kami berharap kawasan ini dikelola secara kolektif agar dapat berkembang lebih baik ke depan,” tutur Adi.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, legislatif, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pengelolaan kawasan wisata yang lebih bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (to)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *