PROKALTIM,BALIKPAPAN – Wacana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat ke publik. Usulan ini muncul dari Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, yang menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan ulang status IKN. Jika belum siap menjadi ibu kota negara, Saan menyarankan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pernyataan tersebut langsung mengundang respons dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Advokat Kota Balikpapan, Oki M Alfiansyah, SH, MH, MED, yang menilai usulan itu justru menimbulkan kebingungan publik.
“Secara hukum, pembentukan IKN sudah jelas dasar hukumnya. Ada undang-undang dan keputusan presiden yang mengaturnya. Jadi, pembangunan IKN tetap harus berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Oki, saat ditemui media, pada Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, jika pemerintah berencana mengubah status IKN menjadi ibu kota provinsi, maka perubahan tersebut harus melalui mekanisme hukum baru. “Kalau mau diubah, berarti harus ada undang-undang baru atau Perppu. Tidak bisa asal berubah begitu saja. Pemerintah jangan plin-plan,” ujarnya.
Menurut Oki, sejak awal wacana dan pembangunan IKN sudah menjadi bagian dari dinamika nasional. Apalagi menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang, di mana sebagian agenda perayaan direncanakan berlangsung di IKN.
“Ini menunjukkan bahwa IKN memang dipersiapkan untuk menjadi pusat pemerintahan baru. Geliatnya sudah terasa di seluruh pelosok Nusantara,” lanjutnya.
Oki juga menekankan, jika perubahan ini benar-benar terjadi, maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan landasan hukum yang kuat. “Kalau hanya dijadikan ibu kota provinsi, artinya pemerintah mundur dari komitmen awal. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 itu sudah jelas menyatakan IKN sebagai ibu kota negara,” tutupnya. (to)
Be First to Comment