Search
Search
Close this search box.

Wali Kota Tutup Teluk Bajau Lima Hari, Begini Faktanya

SAMARINDA, PROKALTIM- Wali Kota Samarinda, Andi Harun meninjau langsung longsor yang meresahkan warga pengguna jalan di daerah Teluk Bajau, Samarinda Seberang, Minggu (18/4).

Menemukan Fakta : Sedikitnya 6 Fakta di Temukan Salah Satunya, pemilik tambang yang menyebabkan longsor diduga adalah HS (Foto: ist/prokaltim.com)

Selaian karena jalan yang longsor menutupi sebagian jalan, disisi lain pemerintah provinsi Kalimantan Timur harusnya bisa lebih cepat dalam melakukan proyek perbaikan dengan status force majeur (memaksa/darurat) sehingga tidak dalam mekanisme proses proyek reguler.

Andi Harun juga didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Subandi, Kadis PUPR Kota Samarinda, Hero Mandarus Setyawan juga turut hadir dari UPTD 2 PUPR Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sidaknya menemukan fakta menarik tentang yang terjadi di Teluk Bajau, fakta pertama tanah longsor berasal dari bekas tambang, diduga milik pengusaha inisial HS.

Fakta selanjutnya jalan terdampak longsor adalah jalan Provinsi Kaltim yang penganggarannya sudah dialokasikan anggaran pada APBD Kaltim T. A. 2021 untuk proyek pembangunan Retaining Wall (Turap/Tangguh) sepanjang 175 meter senilai 6,8 Milyar, menurut keterangan dilapangan dari UPTD 2 baru persiapan lelang/tender di ULP Pemprov Kaltim.

Dilapangan sementara dilakukan pemeliharaan berupa pemindahan tanah longsor dengan peralatan 1 unit excavator dan 2 unit dump truck.

Tidak ada personil Dishub Provinsi Kaltim mengatur lalu lintas, tidak ada mobil tangki air ditempat untuk membersihkan jalanan mengakibatkan lumpur bercampur air menjadi becek dan licin.

“Selama saya dan rombongan sidak belasan pengendara motor terjatuh, ini fakta dilapangan yang saya dapati,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini.

Seharusnya, Andi Harus menjelaskan Dinas PUPR Provinsi haris lebih progressif melaksanakan kegiatan proyek, dalam status force majeur (keadaan darurat/kahar) dengan sebelumnya meminta legal opinion dari Kejati Kaltim mengingat kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara atau memiliki fungsi pertimbangan TUN.

Sehingga proyek dapat di laksanakan secara cepat, karena keadaan darurat dan apabila karena faktor kehati-hatian dari resiko hukum sehingga proyek tersebut tetap harus pekerjaannya mengikuti mekanisme normal, maka Dinas PUPR Provinsi Kaltim seharusnya melakukan maintainable dengan siaga lapangan degan menyediakan excavator minimal dua unit, dump truck minimal enam unit, mobil tangki air minimal dua unit.

Selan itu Dishub Provinsi juga harus mengerahkan minimal dua tim untuk dua sisi pengatur kelancaran lalu lintas.

“Dilapangan sore tadi saya minta Camat Palaran mengerahkan 2 mobil tangki PMK untuk melakukan penyiraman jalan yang berlumpur dan becek, serta meminta Dishub mengatur lalu lintas di area tersebut sambil mengawasi pengangkatan/pemindahan lumpur,” ucap Andi Harun.

Akhirnya demi keselamatan warga atau pemakai jalan maka terhitung sejak 19 sampai 23 April, selama 5 hari diputuskan Jalan Teluk Bajau ditutup sementara untuk membersikan jalan.

“Sebagai Walikota Samarinda, saya mewakili Pemkot Samarinda meminta maaf atas keadaan yang terjadi di daerah Teluk Bajau Samarinda Seberang-Palaran, mohon maaf sebesar-besarnya kebijakan penutupan sementara untuk 5 hari kedepan, terpaksa kami lakukan untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak, semoga pembenahan mulai besok dapat mempercepat kelancaran dan mempekecil resiko kecelakaan pemakaian jalan tersebut,” tutup Andi Harun. (Sam/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]