PROKALTIM,BALIKPAPAN – Sebanyak 2.330 narapidana di Lapas Balikpapan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa 2025.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan di Rutan Balikpapan, disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala UPT Pemasyarakatan, serta perwakilan dinas terkait.
Kepala Lapas Balikpapan mengungkapkan, total penerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus mencapai 1.145 orang, sedangkan Remisi Dasawarsa (RD) diterima oleh 1.185 narapidana. Dari jumlah tersebut, delapan orang dinyatakan langsung bebas karena memperoleh RU II, RD II, serta Remisi Dasawarsa Pengganti Denda (RDPD) II.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani pidana,” jelas Kalapas.
Ia menambahkan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap upaya perbaikan diri narapidana. Harapannya, pemberian remisi bisa memacu motivasi mereka untuk terus disiplin, aktif dalam program pembinaan, dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Momen pemberian remisi di Hari Kemerdekaan juga dinilai sebagai simbol penting. Selain menjadi hadiah bagi warga binaan, juga mengingatkan kembali pada makna kemerdekaan sebagai tanggung jawab untuk berubah menjadi lebih baik. (to)
Be First to Comment