Saat Simpan Sabu 2 Kg Dalam Mobil
BALIKPAPAN,PROKALTIM – Seorang wanita berpenampilan laki-laki berinisial YT (31) warga Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser ditangkap petugas kepolisian Polda Kaltim atas kepemilikan 2 kilo gram sabu di Warung Makan Madiun di Jalan Sepinggan Baru II Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Sabtu lalu (10/4/2021).
Polisi menghentikan giat pemeriksaan fisik lantaran seluruh petugas merupakan pria. Wanita ini hampir mengecoh petugas, bagaimana tidak, saat hendak diperiksa ternyata pelaku mengaku bahwa dirinya wanita.
“Pas mau diperiksa si pelaku ngaku kalau dia wanita, disitu kami tahan dulu terus panggil Polwan untuk periksa, tim melihat seperti pria karena kan penampilannya kayak pria, terus rata-rata anggota saat itu semuanya pria,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat press rilis di Mapolda Kaltim pada Rabu (21/4/2021).
Dimana sabu tersebut bermula diletakkan di pinggir jalan didalam kantong kresek warna hitam. Setelah berkomunikasi dengan pemilik barang, pelaku pun mengambil dan menyimpannya kedalam mobil. Pelaku diketahui berinisial YT (31) yang merupakan driver taxi online. Penampilannya memang mirip seorang pria alias wanita tomboy. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 2 kilogram yang disimpan di mobilnya.
“Waktu kami selidiki dan periksa di mobilnya ternyata benar ada sabu disimpan seberat 2 kilogram, petugas sudah mencurigai gerak-geriknya sejak pertama,” ucapnya.
Petugas langsung melakukan pengembangan menuju rumah pelaku di kawasan Sepinggan. Hasilnya ditemukan sabu seberat 4 gram di kamarnya. Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Saat ditanya, tersangka mengaku jika dirinya menerima perintah dari seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Samarinda. “Serah terima barangnya di Kota Balikpapan, jadi barang ini akan diedarkan di Samarinda,” ucapnya.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait ekspedisi yang dimaksud. Ada pun asal barang didatangkan dari pula Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi.
“Kalau udara saya masih ragu, kecil kemungkinannya untuk berhasil, karena kalau berangkat dari pulau Jawa sudah ketat, baik dari jajaran Bea Cukai, Angkasa Pura hingga Polres Bandara. Tim juga masih komunikasi dengan Polda di Jawa. Kita telusuri ekspedisi apa yang digunakan. Apakah jalur laut atau udara,” terangnya.
Dimana aksi pertama yang merupakan percobaan berhasil dikirim dengan berat 50 gram sekira dua minggu lalu. Pelaku rupanya sudah dua kali menjalankan aksinya itu.
Atas perbuatannya tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (to)