NETBALIKPAPAN, PROAKLTIM – Posko aduan tunjangan hari raya (THR) dibuka mulai lusa (28/4) hingga 12 Mei mendatang. Posko yang didirikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan ini nantinya akan melakukan pelayanan secara online maupun offline.
Pengaduan secara online dilayani pada hari Senin hingga Minggu. Untuk Sabtu dan Minggu, Disnaker Balikpapan akan melayani aduan melalui hotline. Sementara untuk offline hanya buka pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Terkait info aduan, masyarakat juga bisa mengakses di akun Instagram milik Disnaker Kota Balikpapan, yakni @disnaker_bpp.
“Untuk pengaduan pada hari Jumat bisa di lantai empat Gedung Gabungan Dinas, Bidang HI Kesja Disnaker Kota Balikpapan. Biasanya posko aduan efektif pada H – 7 Idulfitri,” ungkap Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, beberapa waktu lalu.
Terkait surat edaran mengenai THR, dia mengatakan, telah ditandatangani wali kota dan segera disebarkan ke berbagai perusahaan di Kota Minyak. Untuk diketahui, THR satu kali gaji diberikan kepada mereka yang telah yang bekerja lebih dari setahun. Hal ini sesuai aturan THR yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Sementara itu bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dapat diberikan keringanan, namun sebelumnya harus melakukan perundingan dengan pekerja. Pengusaha bisa mendapatkan kelonggaran waktu pembayaran, misalnya dengan cara dicicil.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, maka wajib menyampaikan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
“Diskusi antara pengusaha dengan pekerja dan nanti dibuat perjanjian bersama untuk dilaporkan ke Disnaker. Dicicil atau tidak, itu nanti tergantung kesepakatan. Tugas kami mengawasi pelaksanaan dari perjanjian,” tutupnya. (dah)