Press "Enter" to skip to content

DKPP Akan Periksa KPU Bengkulu Selatan Bersama KPU dan Bawaslu RI

PROKALTIM − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VIII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (19/7/2025) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Wahyudi Febrianto Putra dari DPD KNPI Bengkulu Selatan. Principal memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardiyonsyah.

Terdapat enam belas penyelenggara pemilu yang diadukan oleh pihak pengadu dalam perkara ini.

Lima nama pertama yang menjadi teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani, beserta empat orang anggotanya, yaitu: Aspriantoni, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, dan Mafahir (masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V).

Pengadu juga mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta lima orang anggotanya, yaitu: Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz (masing-masing sebagai Teradu VI sampai dengan XI)

Turut diadukan juga Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Teradu XII), beserta empat orang anggotanya, yaitu: Totok Hariyono, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Puadi, dan

Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Teradu XIII sampai dengan XVI).

Keenam belas teradu ini diadukan dengan dalil terkait masa periodesasi kepala daerah dalam kontestasi Pillkada 2024. Dalam formulir aduan, pihak pengadu mengungkapkan bahwa terdapat penetapan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi dan Ii Sumir yang secara nyata mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga telah melewati batas periodesasi jabatan saat mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.

Pihak pengadu menyebut para teradu dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (Teradu I s.d. Teradu V) tidak bertindak profesional dan tidak mematuhi sejumlah peraturan

perundang-undangan yang berkaitan dengan periodesasi masa jabatan kepala daerah sehingga menimbulkan implikasi hukum dan finansial serius.

Sementara para teradu dari KPU RI (Teradu VI s.d. Teradu XI) didalilkan telah lalai melakukan supervisi (pengawasan, pembinaan, dan evaluasi) terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penerapan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut pengadu sebagai peraturan yang bertentangan dengan sejumlah putusan MK terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah.

Pengadu juga menyebut adanya peran dari para teradu dari Bawaslu RI (Teradu XII s.d. Teradu XVI) dalam hal ini. Menurut pengadu, Bawaslu RI tidak menjalankan wewenang dan kewajiban sebagai

pengawas pemilu dengan baik karena telah menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 yang menyebabkan “kesesatan hukum” sehingga menyesatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan terkait penetapan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumir sebagai salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024.

Agenda Sidang

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik

Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

David menambahkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” pungkasnya.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *