Search
Search
Close this search box.

Simak, Inilah Tanggung Jawab Pelanggan PDAM Menjaga Meteran Air dan Jaringan Pipa Rumah

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Rekening air tiba-tiba tinggi? Eits, jangan langsung emosi, apalagi menyalahkan PDAM sebagai pihak yang mendistribusikan air bersih. Perlu diketahui, naiknya rekening air bisa disebabkan oleh sejumlah hal.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui, pelanggan harus punya tanggung jawab untuk terus menjaga meteran air dan jaringan pipa di rumah. Hal itu tertuang dalam pasal 24 Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Kasubag Customer Service PDAM Kota Balikpapan, Surya Hadi Prabowo menjelaskan, pelanggan mempunyai kewajiban di antaranya memelihara pipa dinas, segel dinas dan segel meter, meter air, serta instrumen meter. Termasuk kelengkapannya yang berada di dalam persil pelanggan sejak menjadi pelanggan.

“Tanggung jawab pelanggan memelihara saluran atau pipa persil, kebersihan fisik meter air, dan kebersihan di sekitar tempat atau letak meter air,” jelasnya.

Sementara PDAM, tambahnya, bertanggung jawab untuk memelihara distribusi saluran atau pipa dinas dan distribusi. PDAM juga bertanggung jawab memelihara mekanisme meter air.

“Pelanggan juga bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang tersedia di lingkungan rumah pelanggan,” lanjutnya.

Kewajiban pelanggan lainnya, yakni bertanggung jawab penuh atas beban biaya yang ditimbulkan pihak lain. Pelanggan bertanggung jawab apabila terjadi pemakaian air yang tinggi atau penurunan kualitas air akibat penggunaan bak penampungan air (menara air atau penampungan bawah permukaan tanah) atau terjadi kebocoran pipa persil (seteleh meter air).

“Pelanggan melaksanakan pembayaran rekening tagihan air minum bulananan yang tercantum dalam pasal 21 ayat 2, yakni dibayar selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya,” tutupnya.

Berdasarkan Perwali 19/2010, pelanggan juga memiliki kewajiban untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau milik PDAM lainnya. Pelanggan wajib menaati ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam surat pernyataan yang ditetapkan PDAM.

Selanjutnya, memberikan kemudahan kepada perugas PDAM dalam melaksanakan tugas kedinasannya di dalam persil pelanggan. Terakhir, melaksanakan balik nama pelanggan apabila terjadi perubahan kepemilikan rumah atau bangunan. (dah)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

bola16 slot
situs bola16
bola16 login
https://skhcn.hatinh.gov.vn/storage/bola16/
https://fireservice.gov.bb/bola16/
https://www.rouenshopping.com/
https://certificate.nabco.gov.gh/
Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]