SAMARINDA, PROKALTIM- Belum hilang dari ingatan, kejadian penikaman yang terjadi pada Senin (12/4) yang lalu di Jalan Gunung Lingai, RT 22 Kecamatan Sungai, Pinang.
Ditreskrimum Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (8/5), pelaku bernama Sopian (45) menghilangkan nyawa Heru, sempat melarikan diri selama 25 hari, Sopian diamankan di kawasan Kutai Kartanegara tepatnya di Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.
Dihubungi melalui sambungan seluler, Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Jufri Rana melalui Kanit Reskrim Iptu Akhmad Wira menjelaskan pelaku melarikan diri sekitar 25 hari dan diamankan di kawasan Samboja, pelaku juga berpindah pindah dan menyamarkan namanya, kerja serabutan bila dapat uang pindah lagi.
“Pelaku sempat hendak melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi, sehingga petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada betis bagian kiri pelaku, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsekta Sungai Pinang.” Ucap Perwira balok dua itu.
Seperti yang diberitakan beberapa sebelumnya, penikaman yang berawal dari cekcok mulut yang mengakibatkan hilangnya nyawa Heru (26) akibat luka tusuk dibagian dada kiri bawah, menggunakan pisau kecil jenis badik. (Sam/adl)