Search
Search
Close this search box.

KINERJA PDAM KEMBALI DISOROT PADA PENYAMPAIAN PANDANGAN FRAKSI DPRD BALIKPAPAN

BALIKPAPAN-Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Walikota mengenai dua rancangan peraturan daerah. Kedua rancangan perda tersebut yakni perubahan status PDAM menjadi perusahaan umum daerah (perumda) dan mengenai penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah, Senin (31/8).

Pada bulan Juli lalu, Walikota Balikpapan sudah menyampaikan nota penjelasan atas kedua rancangan perda itu sebagai jawaban atas polemik kinerja PDAM di masa pandemi Covid-19.Saat itu sempat terjadi protes dari pelanggan atas kenaikan tarif saat PSBB lokal di bulan April-Juni yang dinilai tidak sesuai dengan pemakaian.

Rapat Paripurna secara virtual ini dipimpin Wakil ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecale dihadiri oleh anggota DPRD Balikpapan di Ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan pembahasan raperda ini masih dalam tahapan awal di mana setelah walikota menyampaikan nota penjelasan akan dilanjutkan dengan pandangan umum dari masing-masing fraksi. Setelah itu pihak walikota akan menjawab pandangan umum fraksi tersebut sebelum disampaikan pandangan akhir fraksi atas rancangan perda yang dibahas.

“Masih normatif saja semuanya. Karena rancangan peraturan daerah ini memerlukan pandangan dari fraksi yang ada di DPRD. Rata-rata menyampaikan sorotan soal pelayanan PDAM yang diberikan kepada pelanggan. Termasuk kisruh tentang tarif saat masa pandemi,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, pembuatan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah dan penyertaan modal daerah kepada PDAM ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. Dimana DPRD menginginkan tarif air yang dibebankan ke pelanggan berbanding lurus dengan layanan PDAM sebagai perusahaan yang ditunjuk mengelola distribusi air di Balikpapan.

“Kami agendakan dalam pekan ini sudah ada jawaban dari walikota atas pandangan umum yang disampaikan fraksi. Terutama soal aspek pelayanan yang menjadi sorotan mayoritas fraksi. Karena masih sering air mati sementara tarif air terus dinaikkan,” jelasnya.

Ditanya soal kemungkinan ada penurunan tarif PDAM jika nanti rancangan perda perumda ini ditetapkan, Sabaruddin mengaku belum bisa memastikan hal itu. Mengingat rancangan payung hukum ini masih dalam tahapan pembahasan dan ada beberapa proses yang harus dilalui hingga ke penetapan.

“Kita lihat nanti apa yang disampaikan walikota. Karena kita belum bisa menganalisa jawaban walikota. Yang jelas hampir semua fraksi menyoroti soal kualitas pelayanan PDAM dan menginginkan perubahan yang lebih baik,” tutupnya.

Di tempat terpisah Walikota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan rapat ini mendengarkan penyampaian pandangan fraksi terkait dua rancangan peraturan daerah yakni perubahan status PDAM menjadi perusahaan umum daerah (perumda) dan mengenai penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah dan masih dalam pembahasan Pemerintah kota.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]