Press "Enter" to skip to content

Kanwil BPN Provinsi Kaltim Hadiri Serah Terima Sertipikat Hak Atas Tanah Program Sertipikasi BMN 2025 oleh DJKN Kaltimtara

PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Deni Ahmad Hidayat, menghadiri kegiatan Serah Terima Sertipikat Hak Atas Tanah Program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang diselenggarakan di Aula Mahakam Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), Kamis (05/02/2026).

Kegiatan ini digelar seiring dengan telah diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai atas tanah BMN hasil Program Sertipikasi Tanah BMN TA 2025 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Jose Arif Lukito, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DJKN dan BPN dalam mendukung percepatan sertipikasi BMN. Menurutnya, sertipikasi BMN merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Deni Ahmad Hidayat menuturkan bahwa penyerahan sertipikat BMN bukan sekadar kegiatan seremonial. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga aset negara. Dengan sertipikat yang jelas, kita tidak hanya berbicara tentang legalitas, tetapi juga akuntabilitas, tata kelola yang baik, serta perlindungan aset negara untuk jangka panjang,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset BMN di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dapat terdata dan tersertipikasi secara lengkap. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengamanan aset negara serta mendukung optimalisasi pemanfaatan BMN bagi kepentingan pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Provinsi Kaltimtara, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, serta instansi terkait. (ATR)

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *