PROKALTIM.COM – Rutan Tanah Grogot menerima Piagam Penghargaan Opini kategori Kualitas Sangat Baik dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur pada Kamis (12/2/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor Lapas Balikpapan dan menjadi bagian dari evaluasi pelayanan publik 2025 di wilayah Kaltim.
Penghargaan diserahkan oleh jajaran Ombudsman Kaltim Kepala Keasistenan Pencegahan, Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Hamsa Fansuri serta Asisten Pemeriksa, Yansen Sinaga dan diterima Kepala Rutan Tanah Grogot Yusuf Mukharom bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Endang Lintang Hardiman. Nilai akhir 88,83 menempatkan Rutan Tanah Grogot dalam kategori Sangat Baik berdasarkan evaluasi empat dimensi serta Trust Survey masyarakat.
Penilaian tahun 2025 memperluas cakupan hingga instansi vertikal baru yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga total 17 instansi dinilai.
“Hasil ini menjadi gambaran nyata pelayanan Rutan Tanah Grogot kepada masyarakat,” ujar Hamsa Fansuri.
“Penghargaan ini harus memacu jajaran di Tanah Grogot untuk semakin bersemangat memberikan layanan terbaik tanpa maladministrasi,” tegas Endang.
Yusuf Mukharom menegaskan komitmen pelayanan tetap dijaga meski dengan keterbatasan sarana. (chow)


Be First to Comment