PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser tetap membuka pelayanan kepada masyarakat menjelang masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H. Pelayanan ini tetap berjalan meskipun diterapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi pegawai.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam menjaga kualitas layanan publik agar tetap optimal dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan penerapan FWA, pengaturan pola kerja pegawai dilakukan secara fleksibel tanpa mengurangi efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan pertanahan di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, seperti pengurusan sertipikat tanah, pengecekan berkas, hingga konsultasi terkait layanan pertanahan lainnya. Selain pelayanan secara langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah proses administrasi pertanahan.
Penerapan FWA tidak menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru melalui pengaturan kerja yang adaptif, diharapkan pelayanan tetap berjalan dengan baik dan masyarakat tetap mendapatkan kemudahan dalam mengurus keperluan pertanahan.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif, khususnya menjelang masa libur nasional yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan.







Be First to Comment