PROKALTIM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Penyuluhan Akses Reforma Agraria di Desa Long Gelang dan Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima tanah redistribusi terkait pemanfaatan dan pengelolaan tanah yang optimal, produktif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada pemberian legalitas hak atas tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang tepat guna.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya pemanfaatan tanah secara produktif, pengembangan potensi usaha berbasis lahan, serta pengelolaan sumber daya pertanian dan peternakan yang berkelanjutan.
Turut hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser yang memberikan materi dan pendampingan terkait pengembangan sektor perkebunan dan peternakan sebagai peluang peningkatan ekonomi masyarakat.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat penerima redistribusi tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, tetapi juga mampu memanfaatkan lahan tersebut secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dan mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan.







Be First to Comment