Press "Enter" to skip to content

Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Masyarakat di Kelurahan Long Ikis

PROKALTIM.COM — Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Farid Wahyu Nugroho, bersama PT Geomosaic Indonesia KSO KJSB Nanang Setiawan Laksono melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi pada Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Kelurahan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026, khususnya mengenai tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan penjelasan singkat mengenai program PTSL, manfaat PTSL bagi masyarakat, Masyarakat Sadar Instalasi dan Administrasi Pertanahan (Masdasik), serta rangkaian kegiatan PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026, termasuk pentingnya pemasangan tanda batas oleh pemilik bidang tanah sebelum pelaksanaan pengukuran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Paser, A. Vickariaz Tabriah, turut memberikan paparan terkait problematika hukum pendaftaran tanah di Indonesia serta peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan Program PTSL guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Long Ikis dapat memahami pentingnya partisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 sehingga proses pengukuran dan pendaftaran tanah dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *