PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi kegiatan INTIP Partisipatif (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) yang melibatkan pengelola maupun pengguna Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), serta Barang Milik Desa. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelaksanaan sertipikasi Barang Milik Negara sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset pemerintah di wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memberikan pemahaman terkait pengelolaan aset pemerintah, administrasi barang milik negara/daerah, serta dukungan percepatan legalisasi aset melalui sinergi lintas instansi.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman terkait mekanisme inventarisasi tanah instansi pemerintah secara partisipatif, mulai dari pengumpulan data, identifikasi bidang tanah, hingga sinkronisasi data aset dengan data pertanahan. Pendekatan partisipatif diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memperkuat sinergi antara instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam pengelolaan aset negara maupun daerah.
Selain itu, sosialisasi ini juga menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi BMN sebagai bentuk kepastian hukum atas aset pemerintah. Dengan terbitnya sertipikat, aset negara diharapkan terlindungi dari potensi sengketa, penguasaan pihak lain, maupun permasalahan administrasi di kemudian hari. Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen terus mendukung optimalisasi pengelolaan aset pemerintah melalui pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.







Be First to Comment