SAMARINDA, PROKALTIM- Sosialisasi dan himbauan tentang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile sudah berakhir,
Kini Senin (1/6) sudah mulai diberlakukan, Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda sedikitnya menjaring 10 kendaraan roda empat yang menggunakan bahu jalan untuk parkir kendaraan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata dan Jalan Gajah Mada.
Proses penilangan menggunakan sistem elektronik. 1 unit mobil patroli dan 2 unit motor patroli khusus yang telah dilengkapi dengan kamera dan terkoneksi di Command Center secara mobile, menyusuri lokasi yang ditetapkan sebagai Zona Zero Tolerance.
“Hari pertama ini telah dilakukan penindakan dan diiringi dengan sosialisasi. Namun bukan berapa target pelanggar yang kami kejar melainkan untuk meningkatkan kesadaran pengendara patuh dan tertib dalam berlalulintas,” Ucap Kompol Wisnu Dian Ristanto, Kasat Lantas Polresta Samarinda.
Selain penilangan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan, terdapat empat sasaran lain yang menjadi prioritas dari ETLE tersebut.
“Tidak mengenakan helm standar, safety belt, melawan arus, dan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, juga ditindak” Tambah Wisnu.
Ditambahkan Wisnu, tilang ETLE tidak menuntut polisi yang melakukan perekaman pelanggaran bersentuhan langsung dengan pelanggar.
”Karena setelah tertangkap kamera maka akan langsung terlihat pelanggarannya. Dari situ selanjutnya pelanggaran yang sudah dicatat dalam tilang beserta dengan foto pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan,” Tambahnya.
Salah satu pengendara yang terjaring saat hendak parkir di Jalan Slamet Riyadi, mengaku belum mengetahui tentang adanya Zona Zero Tolerance dikawasan tersebut.
“Maaf saya tidak tau kalau ada peraturan baru dikawasan ini, saya dari Balikpapan mau arah pulang, niat istirahat sebentar tadi disini,” Ucap Rio (28). (Sam/adl)