PROKALTIM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Paser bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Paser melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam rangka percepatan sertifikasi tanah serta penanganan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Paser, Selasa (19/05/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua instansi dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Paser, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan pertanahan di Kabupaten Paser. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan bersama peta zona nilai tanah sebagai upaya mendukung pengelolaan dan perencanaan pertanahan yang lebih terintegrasi.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser terus berkomitmen untuk mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Paser.







Be First to Comment