PROKALTIM.COM — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Bank Tanah di Ruang Rapat Lantai 3 Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang berlokasi di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek teknis dan administratif dibahas secara komprehensif guna memastikan proses permohonan HPL dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kondisi faktual di lapangan.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung percepatan penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh Badan Bank Tanah secara tertib dan akuntabel.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser yang berperan dalam memberikan dukungan teknis terkait data spasial dan hasil pengukuran.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan proses penetapan HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Paser dapat segera terealisasi, serta memberikan manfaat bagi pengelolaan tanah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.







Be First to Comment