PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur melalui jajaran Bagian Tata Usaha mengikuti rapat pembahasan revisi Keputusan Menteri tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (25/06/2026).
Rapat yang diprakarsai oleh Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN tersebut membahas penyempurnaan susunan Tim P3DN sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program penggunaan produk dalam negeri pada seluruh satuan kerja.
Partisipasi Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengutamakan produk dalam negeri, sekaligus mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel.







Be First to Comment