PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (13/07/2026).
Rapat Paripurna membahas sejumlah agenda penting, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur, persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur terhadap Ranperda tersebut. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik.
Melalui kehadiran dalam rapat paripurna ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan dan pengelolaan pembangunan daerah. Hal ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan serta tata ruang, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat.







Be First to Comment