Press "Enter" to skip to content

Dukung Transformasi Digital Layanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Ikuti RDP Komisi II DPR RI Bersama Kementerian ATR/BPN

PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pelayanan pertanahan yang semakin modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rapat tersebut membahas upaya optimalisasi transformasi digital layanan pertanahan, khususnya pelaksanaan 7 Layanan Prioritas berbasis digital sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 440 Tahun 2023. Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat implementasi layanan digital guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait tata kelola baru pelaksanaan 7 Layanan Prioritas. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme layanan digital sehingga akses terhadap pelayanan pertanahan menjadi semakin mudah dan efisien.

Melalui keikutsertaan dalam RDP ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan Kementerian ATR/BPN, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta memperluas penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai layanan pertanahan berbasis digital.

Dengan sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh Kantor Pertanahan di daerah, diharapkan transformasi digital layanan pertanahan dapat berjalan optimal serta memberikan kemudahan, kepastian, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *