PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Tanah Aset milik PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Kalimantan Bagian Timur 1 pada Kamis (16/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan sekaligus percepatan sertifikasi aset negara di wilayah Kabupaten Paser.
Sertipikat tanah diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser kepada perwakilan PT. PLN (Persero) UPP Kalimantan Bagian Timur 1. Penyerahan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan ini merupakan implementasi sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT. PLN (Persero) dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset strategis milik negara. Sertifikasi aset diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, mendukung pengelolaan aset yang lebih efektif, serta meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan PT. PLN (Persero) UPP Kalimantan Bagian Timur 1 menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser atas dukungan, koordinasi, dan kerja sama yang telah terjalin selama proses penyelesaian sertipikat aset berlangsung. Kolaborasi yang baik antara kedua instansi dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian legalisasi aset negara.
Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dan PT. PLN (Persero) semakin erat dalam mendukung pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi aset-aset strategis yang berperan dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.







Be First to Comment