PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan pemusnahan arsip di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Selasa (1/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Kaltim hadir sebagai saksi pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur kearsipan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan kearsipan untuk memastikan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya dapat dikelola secara tertib. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keutuhan informasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Kaltim terus mendorong tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang akuntabel di lingkungan satuan kerja. Pengelolaan arsip yang baik diharapkan dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan administrasi pertanahan sekaligus menjaga ketersediaan dan keamanan informasi yang memiliki nilai guna bagi organisasi.







Be First to Comment