PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rapat Koordinasi Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia terkait Transformasi Layanan Pertanahan yang berlangsung di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN serta para Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia. Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta jajaran memastikan transformasi organisasi dan pelayanan pertanahan dapat mulai diimplementasikan pada tahun 2026, dengan mengedepankan peningkatan kualitas dan percepatan layanan kepada masyarakat.
Pada tahap awal, transformasi layanan pertanahan difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Rakor juga menjadi forum evaluasi terhadap Kantor Pertanahan yang telah lebih dahulu menerapkan transformasi organisasi dan layanan, termasuk 17 Kantor Pertanahan yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi layanan dan organisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Manajemen Risiko (MR) Einstein Al Makarima.
Dalam sesi monitoring dan evaluasi tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, menyampaikan laporan mengenai perkembangan implementasi transformasi layanan pertanahan di wilayah Kalimantan Timur. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan transformasi layanan dan organisasi di daerah, sekaligus untuk melihat perkembangan, capaian, serta berbagai hal yang masih perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya.
Melalui forum tersebut, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memperoleh arahan dan masukan dalam rangka memperkuat pelaksanaan transformasi layanan pertanahan di wilayah Kalimantan Timur. Transformasi tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.







Be First to Comment