PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Survei dan Pemetaan mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Standar dan Prosedur Model 3 Dimensi untuk Satuan Rumah Susun serta Inventarisasi Data Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS), Rabu (30/09/2026).
Sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN. Materi kegiatan mencakup Petunjuk Teknis Standar dan Prosedur Model 3 Dimensi untuk Satuan Rumah Susun serta inventarisasi data HMSRS.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan dan Pertanahan (Ditjen SPPR), antara lain Elisya Febriana dan Nadia Fiscarina selaku Penata Kadastral Pertama dan Muhammad Kautsar Pratama selaku Pengolah Data dan Informasi. Sosialisasi diikuti oleh jajaran pegawai Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Melalui kegiatan ini, jajaran pelaksana di tingkat wilayah dan Kantor Pertanahan memperoleh pemahaman terkait standar dan prosedur pemodelan 3 dimensi untuk satuan rumah susun serta inventarisasi data HMSRS. Materi tersebut menjadi bagian dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.







Be First to Comment