BALIKPAPAN,PROKATIM – Tim Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua pencuri aki tower atau baterai milik Telkomsel. Dua pencuri itu berinisial YP (26) warga jalan Praja Muda, kelurahan Sepinggan Baru dan IR (27) warga RT 33 kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, dan keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polresta Balikpapan.
Keterangan diperoleh, Kasatreskrim Polresta Balikpapan KomPol Rengga Puspo Saputro didampingi Kasubbaghumas Polresta Balikpapan Iptu Nurhaeda, bahwa telah terjadi pencurian baterai pada hari Sabtu (15/5) dan hari Senin (17/5) di tower milik Telkomsel.
Rengga juga menyampaikan, tim Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan telah berhasil mengungkap kasus pencurian aki tower Telkomsel tersebut yang diambil dari 10 lokasi.
“Kami berhasil amankan dua akinya, dengan pengungkapan sebanyak 10 TKP yang ada di tower,” kata Rengga di Mapolresta Balikpapan.
Sementara itu disampaikan dari keterangan pelaku, mengatakan, mereka berhasil mencuri sebanyak 48 buah aki atau baterai tower.
“Pihaknya pada awalnya mendapatkan informasi bahwa baterai tersebut dijual di beberapa tempat, selanjutnya melakukan penyelidikan dengan beberapa karyawan Telkomsel. Ternyata pencurian ini terjadi oleh oknum karyawan Telkomsel sendiri, dimana dia yang memegang kunci tower itu sendiri. Dan mengajak temannya untuk melakukan pencurian ini,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, para tersangka menjual hasil curian aki tower tersebut dengan harga kiloan. Per 1 Kilogram mereka jual dengan harga antara 5 ribu sampai 6 ribu rupiah.
“Dengan kejadian pencurian ini, Telkomsel mengalami kerugian sekitar 108 juta rupiah,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (to)