SAMARINDA, PROKALTIM- Kasus penganiayaan seorang pria yang ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Pada Minggu (27/6) dini hari, kini memasuki babak baru.
Polsek Samarinda Kota pada Jumat (30/7) menggelar rekonstruksi atau reka adegan terdapat 28 reka adengan yang diperagakan.
2 tersangka yang sementara diamankan menjelaskan satu persatu adegan hingga Jumriansyah (39) tumbang bersimbah darah.
Waka Polsek Samarinda Kota AKP Tawang Parayanto menjelaskan kegiatan hari ini merupakan tidak lanjut dari kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang pada Minggu (27/7) lalu, terdapat 28 reka adegan yang di peragakan dalam kegiatan rekonstruksi hari ini, dengan total tersangka 8 orang dan 6 diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang.
“Ada 28 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi hari ini, ada 8 tersangka 2 tersangka yang kami amankan, 6 diantaranya masuk dalam daftar pencatian orang (DPO),” Jelas AKP Tawang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 dan 170 KUHP maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kuasa hukum kedua tersangka Norita mengatakan untuk perkara ini masih perlu pendalaman lagi karena beberapa tersangka yang telah ditahan saat ini bukanlah dalang utama dari kejadian ini, hanya saja sikap spontanitas yang menyebabkan keikutsertaan mereka (tersangka) dalam kejadian ini dan intinya kejadian ini tidak terdapat unsur perencanaan.
“Masih perlu pendalaman lagi terhadap kasus ini, karena tersangka yang ditahan sekarang ini hanya ikut-ikutan atau spontanitas karena melihat ada yang mengayunkan senjata tajam (sajam) di depan mereka, untuk saat ini belum kami lihat adanya unsur perencanaanya,” Ucap Novalia. (Sam/adl)