BALIKPAPAN,PROKALTIM – Syukri Wahid bersama Amin Hidayat, membeberkan beberapa keganjalan dalam tuduhan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik kategori berat.
Perseteruan Internal Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan, yang memberhentikan dua kader seniornya dari keanggotaan melalui putusan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) mendapat perlawanan.
Apalagi bertindak jauh melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD tanpa melalui putusan Mahkamah Partai. Dan kata dua anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PKS itu menilai Sidang MPDP bukanlah sidang Mahkamah Partai, sehingga keputusannya belum bersifat final dan mengikat.
Dalam Konferensi Pers, Syukri Wahid mengatakan, selama proses sidang MPDP, Majelis Sidang juga telah melanggar panduan Partai No 2 tahun 2021 tentang kode etik PKS, pasal 1 ayat 15.
“Sidang tersebut harusnya bisa menghadirkan saksi, pengujian alat bukti, ahli, pihak lain untuk pembuktian,” sanggahnya, pada Selasa (23/11).
Lanjut Syukri, namun dirinya tidak diberikan hak untuk membela diri sehingga tidak tejadi fairness dalam proses persidangan tersebut. Hal ini telah kami ajukan dalam eksepsi atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan ke-2 tanggal 7 November 2021.
Anggota DPRD Balikpapan tiga periode dari Partai PKS itu menilai, persidangan MPDP jelas melanggar prosedur beracara, melanggar kode etik Partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
“Saya menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat,” tegasnya.
Syukri membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya dan akan membawa kasus ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim.
Juga akan menggugat Partai berlambang Padi dan Kapas itu di Pengadilan Negeri karena bertindak tak sesuai prosedural.
Tak sampai disitu, kesaksian palsu dalam sidang MPDP tanggal 10 Oktober 2021 yang menuduhnya mengikuti agenda nasional Partai Gelora juga akan dipidanakannya.
Sebuah kesaksian palsu yang memperlihatkan alat bukti berupa foto akun pribadinya menghadiri sebuah acara melalui zoom meeting 19 April 2020 lalu.
Semula, katanya acara itu adalah Munas Gelora Online, lalu diubah menjadi Rakornas Gelora Online.
Faktanya kata Syukri, baik disitus resmi Partai Gelora atau browsing berita di internet, tak ada satupun kegiatan Gelora skala Nasional di tanggal tersebut seperti yang dituduhkan.
“Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang,” ucap dia.
“Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. Sampai detik ini tak satupun bukti kami menjadi anggota di partai lain,” ujar Syukri Wahid.
Sebagai Kader PKS dan sejak dilantik tanggal 25 Agustus tahun 2019 silam. Berbagai amanah telah dilaksanakan maksimal. Menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran sebagai pejabat publik.
Menjadi Anggota Komisi 2 DPRD, Anggota Badan Anggaran DPRD, Ketua Pansus Pengawasan program anggaran Covid-19 tahun 2020, Ketua Pansus LPKJ Wali Kota tahun anggaran 2019, Wakil ketua Pansus Perumda Manuntung tahun 2021, dan Anggota pansus tata Tertib DPRD kota Balikpapan tahun 2019.
Mantan Ketua DPD PKS Balikpapan dua periode itu juga mengaku rutin menunaikan Infak Wajib Anggota Dewan (Iwad) sejak dilantik hingga akhir Oktober 2021.
Tercatat dirinya telah menyetor sebesar Rp235 juta, kontribusi mobil operasional DPD PKS Balikpapan Rp10 juta dan juga menyelesaikan perintah partai mengganti suara atas calon anggota legislatif yang tidak terpilih sebesar Rp30 juta.
“Sebagai data saja, bahwa potongan tesebut sebesar 24 persen dari take home pay gaji yang kami terima, IWAD yang ditetapkan sebesar Rp9 juta perbulan setelah kami terpilih, bayangkan jika itu disampaikan sebelum terpilih ke setiap caleg, mungkin ada yang akan urung untuk maju sebagai Caleg di PKS,” tandas Syukri Wahid.
Sementara Amin Hidayat juga menyampaikan, dia juga diberhentikan dari keanggotaan PKS turut menolak putusan MPDP. Amin bahkan tertawa menyindir vonis itu lantaran poin-poin yang diputuskan nyaris sama dengan poin yang dituduhkan kepada sejawatnya Syukri Wahid.
“Alasannya seperti copy paste saja, seperti yang dituduhkan kepada pak Syukri, pindah Partai, memiliki keanggotaan ganda yang tidak didukung bukti kuat, dibuat-buat,” kata Amin Hidayat. (to)