SAMARINDA, PROKALTIM- Jeruji besi dan dinginnya dinding penjara tak membuat Alfian alias Tedong jera, pria 57 tahun yang baru saja bebas dari jeratan hukum, kembali diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda dengan kasus yang sama.
Tedong diamankan petugas Satresnarkoba pada Jumat (7/1/2022) sekitar Pukul 00.05 WITA.
Berbekal informasi dari masyarakat kalau sebuah rumah kosong yang berada di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja Blok BE, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, sering dilakukannya transaksi narkoba.
Petugas bergegas melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud, beberapa saat berlangsung ada pria yang keluar dari lokasi tersebut, dan petugas yang mengenali Tedong, langsung mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh Tedong di dapati 1 gumpalan bungkusan berwarna hitam yang dibuang ke kakinya dan saat dibuka berisi poketan sebanyak 3 bungkus dengan berat 5,04 gram bruto.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Kompol Rido Doly kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat di hubungi Selasa (11/1/2022).
Lanjut kata Iptu Purwanto, saat kejadian tersebut sebenarnya pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial KU yang diketahui baru bebas dari jerat hukum pada akhir Desember 2021 lalu.
“Saat ada yang keluar dari lokasi tersebut langsung kami amankan, dan pelaku sempat membuang barang buktinya,” kata Purwanto.
Dari hasil pendalaman terhadap pelaku Tedong merupakan kenalan KU saat dirinya masih berada di dalam lapas dan sama-sama bebas diakhir 2021
“Tedong, disuruh ambil barang dan menyimpan barang tersebut oleh KU dan bila ada yang membeli akan jual saja jadikan uang,” jelas Purwanto
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap KU.
“Kami akan terus lakukan pengembangan terhadap KU yang merupakan pemain lama,” imbuhnya. (Psg/adl)