Search
Search
Close this search box.

19 Orang Terjaring Operasi Pekat, 5 Pasangan Dibawah Umur, Ijin Hotel Dipertanyakan

19 orang terjaring razia, 10 diantaranya pasangan di bawah umur (foto: Psg)

SAMARINDA, PROKALTIM- Sedikitnya 19 orang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat), di sebuah hotel kelas melati di Jalan Merdeka I Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Jumat malam (14/1).

Berdasarkan dari laporan masyarakat jika di hotel tersebut kerap dijadikan tempat muda mudi berkumpul dengan dugaan aktivitas prostitusi.

Kepala Satuan (kasat) Polisi Pamong Praja Samarinda, H. Muhammad Darham melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda, Surono menjelaskan, benar pada malam hari ini pihaknya melakukan razia tempat penginapan, yang menjadi aduan masyarat dan dianggap adanya aktivitas prostitusi.

“Ini laporan sudah lama namun dirasa perlu kami dalami dan pastikan lagi, setelah dilakukan pendalam terhadap pelapor, kami lakukan razia gabungan,” jelas Surono.

Dalam kegiatan kali ini pihaknya tak sendiri melainkan kerjasama antar instansi terkait
antaranya Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Diskominfo serta aparatur masyarakat setempat.

Sedikitnya 19 orang yang terjaring dalam razia ini, antara lain 8 perempuan dan 11 laki-laki termasuk 5 pasangan di bawah umur.

“Dengan alasan yang beragam, ada sekedar menginap sendiri, ada juga yang bersama teman kencanya,” kata Surono.

Selanjutnya 19 orang yang terjaring razia tersebut diberikan sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan serta wajib dijemput pihak keluarga.

“Secara mendalam 1 diantaranya merupakan pekerja seks (PS) menggunakan aplikasi mechat,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda.

Pihaknya juga mengaku sangat terbantu dan mengapresiasi Polri yang sigap dalam melakukan Operasi Cyber terhadap prostitusi online.

“Terbukti dari 19 orang hanya 1 saja yang melakukan prostitusi online, selainnya hanya membawa pasangan sendiri,” serunya.

Pengawasan yang dilakukan sejauh ini kepada penyedia jasa rumah penginapan antara lain dari segi perizinannya dan melakukan pemeriksaan terhadap personal, tak luput juga Terhadap merek atau brand penginapan yang tersedia di aplikasi dengan penawaran harga murah.

“Saat ini dengan sistem pendaftaran perizinan yang sangat modern ini, kami juga berhati-hati dan selalu berkordinasi kepada instansi terkait terhadap monitoring atau pemantauan dan mempelajari sistem perizinan, dalam melakukan tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pengelola ataupun pemilik sarana rumah penginapan,” ucapnya.

Disinggung akan sanksi yang diberikan bagi penyedia jasa rumah penginapan yang melanggar dari segi perizinan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan dan himbauan kepada pemilik ataupun pengelola rumah penginapan, untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.

 

 

“Gedungnya ada tapi izinnya belum ada tapi sudah operasional maka kami akan lakukan peringatan terlebih dahulu, dan jika dalam kurun waktu yg ditentukan belum juga memenuhi syarat kami akan berikan sangsi tegas berupa penyegelan atau di larangan beropasional,”jelasnya.

Tetapi biasanya para pengelola koperatif dalam pengurusan izin dan menaati aturan yang berlaku.

Razia tadi contohnya pihak pengelola kurang kordiasi yang baik sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan dan pengamanan sampai semua memenuhi kreteria dan syarat yang berlaku.

“Tempatnya kost-kostan namun izinnya hotel, namun pihaknya tidak bisa menunjukan surat-surat atau izinya,” tandasnya. (psg/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]