SAMARINDA, PROKALTIM- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hal tersebut disampaikan Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo saat rilis, Selasa (15/2).
Pengungkapan berawal saat petugas mengamankan Mamenk pada Kamis (27/1/2022) lalu di kediamannya di Jalan RE Martadinata Gang Kakaktua RT 38 Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Ketiganya yakni M Hermin alias Mamenk, Saharuddin Fhadel alias Fadhel dan Andi Budi Alias Gerdi.
Dari Mamenk diamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 48,31 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa saru unit timbangan digital dan satu unit handphone.
“Iya, pelaku ini sudah kami target sebelumnya dan dari hasil introgasi jika pelaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya bernama Fhadel, kemudian dikembangkan Fadhel mengaku mendapatkan barang haram dari Andi yang berada di Bontang, kemudian langsung kami amankan,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo usai pemusnahan barang bukti Selasa (15/2/2022).
Dan saat ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti, yang diamankan dari para pelaku yakni 45,74 gram neto, dari total 48,31 gram bruto yang kemudian disisihkan untuk sampel di laboratorium 0,88 gram neto dan ke pengadilan 0,81 gram neto.
“Dan ini kami musnahkan sisanya, dengan cara diblender dan kemudian dilarutkan ke toilet. Kami juga masih kembangkan asal barang tersebut, karena ini merupakan jaringan,” terangnya.
“Tetapi, ini satu tersangka saja yang ada, duanya masih diamankan di Bontang,” imbuhnya. (psg/adl)