Gugatan Syukri Dipenuhi Majelis Hakim. Tergugat Tidak Hadir di Persidangan

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Masih terus berjalan perseteruan di internal Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan, terkait diberhentikannya dua kadernya, yaitu Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Dan kini kedua kadernya mengajukan gugatan serta ganti rugi materiil melalui Pengadilan Negeri (PN), saat ini sudah proses.
Untuk itu, Syukri Wahid mengatakan, bahwa gugatannya masuk dalam ranah perdata biasa, maka prosedurnya terlebih dulu masuk dalam sidang mediasi. Dan dipenuhi majelis hakim sebagai gugatan perdata, serta perbuatan melawan hukum.
“Jika dalam sidang tidak ditemui kesepakatan, maka hakim mengambil alih ke persidangan,” kata Syukri Wahid saat ditemui awak media, beberapa hari yang lalu.
Lanjutnya, ada 3 lembaga yang digugat yakni ketua DPD PKS, ketua dewan etik PKS dan komisi disiplin. Nah sekarang ini sudah masuk sidang kedua dan harus kembali ditunda, karena tergugat dua kali tidak hadir.
Dia juga menyampaikan, ketika 40 hari tidak ada kesepakatan, maka hakim akan mengambil alih. Minggu lalu ditunda juga karena tidak hadir, padahal peraturan Mahkamah Agung wajib hadir.
“Nah, tadi saya sudah datang dari jam 10 pagi, kemudian sidang ke dua ditunda hingga saya tinggalkan tergugat tidak hadir. Intinya saya sudah beritikad baik sebagai penggugat, hormatilah lembaga hukum. Kalau sidang mediasi terpenuhi perdamaian, kita next nya apa, yang jelas aaya sudah siapkan proposal perdamaian,” ucap Syukri.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada titik terang, menurut Syukri maka nikmati saja prosesnya, karena masih panjang. Setelah ini masuk dalam ranah persidangan materi. Dan Jika sampai proses itu tetap tidak hadir, maka tergugat dinyatakan tidak menggunakan haknya untuk menjawab dan harus siap dengan konsekuensinya.
“Mau tidak mau ikuti persidangan, saya sengaja membawa rumah tangga ini kepada publik, supaya saya juga dapat keadilan. Maka saya bawa ke negara, biar hakim yang menentukan salah atau tidak,” jelasnya.
Dan kalau dampak keputusan ini memberikan kerugian kepada mereka, itu termasuk dalam gugatannya, seperti ganti rugi, rehabilitasi nama baik. (to)