SAMARINDA, PROKALTIM- Antisipasi terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas Damkar melalui pengecekan bangunan serta tabung alat pemadam api ringan (Apar), Disdamkar gelar razia stiker retribusi (segitiga kuning) yang disalahgunakan oleh oknum internal maupun ekternal tak bertanggung jawab.
Diketahui stiker retribusi tersebut disalahgunakan oleh oknum dan di tempelkan pada alat pompa dispenser pertamini.
Berlokasi di sepanjang Samarinda Seberang, pada Kamis (12/5/2022) petugas menyisir setiap warung atau toko sembako yang memiliki alat pompa dispenser pertamini.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda Hendra AH menjelaskan kegiatan yang telah berlangsung selama empat hari ini telah menjaring sedikitnya 120 toko maupun warung yang memiliki pompa dispenser pertamini dan ditempeli stiker retribusi.
“Kami lakukan sosialisasi dan pencabutan stiker retribusi yang tidak pada tempatnya,” Jelas Hendra AH.
Kegiatan ini juga bertujuan memberantas oknum-oknum praktik pungli seta para pedangan BBM yang menggunakan pompa pertamini yang terdapat stiker retribusi.
“Kami tidak mau dengan adanya stiker retribusi pada mesin pompa pertamini, menjadi anggapan masyarakat bahwa secara tidak langsung Damkar memberikan rekomendasi terkait perdagangan BBM menggunakan pompa pertamini tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan agar masyarakat yang mendapati oknum-oknum Damkar yang mengambil kepentingan terkait stiker retribusi dapat melaporkan kepada pihaknya.
“Setelah kami cek ada beberapa stiker retribusi yang palsu serta tidak terdaftar di Bapenda dan masuk kantong pribadi,” sambungnya.
“Kami akan tindak tegas kepada oknum yang melakukan pungli serta tak segan untuk memprosesnya kepada pihak berwajib,” imbuhnya. (psg/adl)