|

Akhir Pelarian Ancu, Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

WhatsApp Image 2022 05 13 at 22.53.10 Akhir Pelarian Ancu, Vonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M PROKALTIM
Press Release, Jumat 13/5/2022 di Kejaksaan Negeri Samarinda. (Foto: Ist)

SAMARINDA, PROKALTIM- Sempat kabur saat hendak menjalani sidang putusan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 silam Syamsul Fajri alias Ancu berhasil dibekuk pada Kamis (12/5/2022) lalu.

Pelarian Syamsul hingga dibekuk petugas gabungan berkat kerjasama yang baik pada pihak Kepolisian khususnya Polsek Samarinda Seberang.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Samarinda, Indra Rivani serta Kasi Intel Kejari Samarinda Mahdi. Saat kegiatan press release pada Jumat (13/5/2022) kemarin siang.

Diketahui bahwa terpidana Ancu telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pada saat akan menjalani sidang di PN dengan agenda pembacaan tuntutan pada 10 Desember 2019 lalu, terdakwa Syamsul Fajri telah kabur,” ucap Toni.

“PN Samarinda telah memutuskan vonis terhadap terdakwa Syamsul Fajri tanpa dihadiri terdakwa (In Absentia) dengan No: 1001/Pid. Sus/2019/PN Smr, pada Selasa 21 Januari 2020 dengan Vonis pidana penjara 10 tahun dan denda 1 Miliar Sub Pidana 6 bulan,” Tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan tim gabungan yang terdiri dari Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim telah menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor, kepada Kejari Samarinda dalam rangka penyiapan berkas agar dilakukan eksekusi sebagaimana telah tertuang dalam surat putusan No: 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr. (Psg/adl)

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *